BORNEONEWS, Sampit - Saidah alias Dadah menerima sebuah nomor pemesanan sabu, saat dihubungi ternyata itu nomor polisi. Itu diungkapkannya saat sidang, Rabu, 28 Juli 2021.
Menurut Saidah saat itu dirinya bawa sabu sebanyak 100 gram, di mana sabu itu didapat dari seorang bandar asal Pontianak, Kalimantan Barat. "Sabu itu berasal dari Mastur," ucap tersangka saat sidang, Selasa,27 Juli 2021.
Menurut terdakwa sabu itu diantar langsung ke kediamannya oleh Mastur, dan diakuinya sabu itu merupakan pesanan seseorang yang bernama Latif
"Saya diminta antar ke Latif, karena Latif yang pesan dengan dia, kemudian saya diberi nomor Latif," ucapnya.
Saat itu terdakwa menghubungi nomor Latif tersebut dan mereka janjian di TKP pertama, ternyata nomor yang diberikan kepadanya itu ternyata bukan nomor Latif namun nomor anggota polisi.
--page
Terdakwa mengaku dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 2 juta jika berhasil menyerahkan sabu itu. Bahkan diakuinya mengetahui kalau sabu itu barang terlarang.
Terdakwa diamankan pada Selasa, 6 April 2021 pukul 20.20 Wib di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 1 ons (100 gram), ponsel, dan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi K 8629 EL.
Menurut saksi sabu dari terdakwa itu ditemukan dari dalam mobil, dan saat itu di lokasi kejadian terdakwa hanya seorang diri.
Usai ditangkap di TKP pertama itu dilakukan pengembangan dikediaman terdakwa di Jalan Revolusi Gang Merah Putih, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang ditemukan 1 bungkus Sabu dengan berat setengah ons atau 50 gram. (NACO/B-6)









