BORNEONEWS Palangka Raya - Irwanto terdakwa Budak sabu Jenis Narkotika dituntut selama sembilan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu, 28 Juli 2021.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Etri Widayati tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa bersalah karena tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan narkotika.
"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah menjadi perantara Narkotika golongan I melakukan tindak pidana narkotika, yang beratnya melebihi lima gram, meminta menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun," kata JPU Riwun Sriwati saat membacakan amar tuntutannya.
Selain kurungan penjara JPU juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan penjara selama dua bulan.
Sebelumnya, terdakwa Irwanto ditangkap oleh kepolisian Polda kalteng di rumahnya kelurahan Pujon, dari tangan terdakwa pihak kepolisian menyita sebanyak 198 paket kristal shabu dengan berat bersih 12,44 gram serta satu buah timbangan digital beserta uang tunai.
--page
Berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu tersebut didapatkan dari tiga orang yang saat ini masih DPO, sabu tersebut ia beli seharga Rp 9 Juta.
Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi Paket kecil seharga Rp 100 ribu hingga Rp 650 ribu. Sabu tersebut dijual kepada masyarakat dan para penambang emas, dan telah terjual sebanyak 10 paket. (APRIANDO/B-5)









