SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Syahwani alias Wani dihadang petugas kepolisian ketika ingin melakukan transaksi Sabu.  Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Benar sabu itu yang saya bawa waktu itu," ucap tersangka saat jaksa menunjukkan barang bukti sabu dalam kasusnya itu, Rabu, 28 Juli 2021.

Tersangka berencana ingin transaksi sabu di depan SPBU Desa Jemaras, karena kala itu sudah janjian dengan seorang pemesan.

Saat bertemu petugas menghentikan tersangka yang kala itu mengendarai sebuah sepeda motor jenis Yamaha, dan saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 1 paket dari genggaman tangannya.

Selain barang bukti sabu dari tersangka juga turut diamankan barang bukti lainnya yakni sebuah sepeda motor dan ponsel. Di mana penggeledahan itu dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.

--page

Pengakuannya ponsel miliknya itu digunakan, setelah saat itu pemesanan sabu menghubunginya. Belum bertemu dengan pemesan tersangka diamankan.

Dalam kasus ini terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 24 Mei 2021 pukul 11.45 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 40 RT 5 RW 2 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)