PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Jubaidah terdakwa Budak sabu Jenis Narkotika dituntut selama 10 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 29 Juli 2021

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Etri Widayati tersebut JPU menilai terdakwa  bersalah karena tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan narkotika.

"Menuntut menyatakan terdakwa bersalah menjadi perantara Narkotika golongan I melakukan tindak pidana narkotika yang beratnya melebihi lima gram, meminta menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU Riwun Sriwati saat membacakan amar tuntutannya.

Selain kurungan penjara JPU juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

Sebelumnya terdakwa ditangkap oleh kepolisian Polda kalteng di pada kamis 7 Januari 2021 di kecamatan Baamang kabupaten kotim saat berada di rumahnya.

--page

Dari tangan terdakwa kepolisian menyita 9 paket sabu ukuran kecil dan besar dengan berat bersih 32,3 gram, selain itu kepolisian juga menyita timbangan digital dan plastik klip tempat sabu.

Diketahui, sabu tersebut terdakwa pesan dari seseorang bernama M ( DPO), setelah berbincang melalui telepon seluler keduanya sepakat dan terdakwa langsung mengambil barang haram tersebut di tempat yang telah dijanjikan, namun belum sempat menjual sabu tersebut terdakwa langsung ditangkap. (APRIANDO/B-6)