BORNEONEWS, Sampit - Supian dibidik jaksa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh jaksa Rahmi Amalia atas kasus sabu.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika Golongan I," kata jaksa, Kamis, 29 Juli 2021.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara kepada terdakwa.
Jaksa juga membebankan denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Dari fakta yang terungkap di persidangan kalau terdakwa terbukti bersalah setelah petugas kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 14 paket, sendok dari potongan sedotan, 13 lembar plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 800 ribu.
--page
Dalam tuntutan Jaksa tersebut sabu 14 paket, sendok dari potongan sedotan dan 13 lembar plastik klip dirampas untuk dimusnahkan, sementara itu uang sebesar Rp 800 ribu dan ponsel dirampas untuk negara.
Dimana terdakwa diamankan pada, Senin, 3 Mei 2021 pukul 16.00 Wib di Jalan Supian Hadi, Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









