BORNEONEWS, Sampit – Saksi Purwanto dan Ivone De Carlo memberikan keterangannya dalam kasus sabu terdak Yadi Yanto, dalam kesaksiannya itu mereka menyebutkan kalau terdakwa mendapatkan sabu dengan cara membeli untuk diedarkan kembali.
"Saat itu terdakwa mengaku sabu itu miliknya sendiri," ucap saksi Purwanto. Menurut saksi terdakwa mendapatkan sabu itu dari seorang bandar bernama Rudi, di mana terdakwa membeli dengan harga Rp 16.250.000.
Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 3 paket sabu, timbangan digital, potongan sedotan, isolasi, 1 pak plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 300 ribu.
Sabu tersebut saat dilakukan penimbangan seberat 11,53 gram, sementara itu barang bukti uang yang ditemukan diakuinya hasil penjualan sabu sebanyak 2 paket.
"Kalau timbangan diakuinya untuk membagi-bagikan sabu itu jadi paketan kecil," tandas saksi.
Jumat, 30 Juli 2021 terungkap kalua terdakwa diamankan pada Minggu,23 Mei 2021 pukul 19.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 RT 8 RW 3, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









