SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Sabu yang diamankan dari Roly Sanjaya alias Roly ditemukan di atas kasur dan di dalam bola lampu. Itu terungkap dari keterangan saksi polisi Ivone De Carlo dan Syahrian Hidayat.

"Saat kami geledah disaksikan Ketua RT setempat dari terdakwa kami temukan 2 paket sabu, sepaket di atas kasur dan sepaket di dalam bola lampu," kata saksi Ivone.

Pada sidang itu saksi menyebutkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, potongan sedotan, alat hisab sabu, dan uang sebesar Rp 150 ribu. 

Jumat, 30 Juli 2021 terungkap kalua terdakwa diamankan pada Senin, 17 Mei 2021 pukul 21.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 3,3 RT 2 RW 1, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Pengakuan terdakwa sabu itu dibeli dengan Deden," ucap Ivone.

--page

Di mana sabu dibeli untuk diedarkan kembali, bahkan barang bukti uang yang di temukan dari terdakwa diakuinya sebagai uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Atas keteragan saksi tersebut terdakwa tidak membantahnya. "Saya tidak keberatan yang mulia, benar semua yang mulia," tandas terdakwa. (NACO/B-5)