SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yuliansyah (43) divonis selama 5 tahun penjara atas kepemilikan sabu sebanyak 1 paket. Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

"Saya terima yang mulia," tegas terdakwa usai ditanya hakim usaia vonis tersebut dibacakan.

Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa, di mana selain vonis pidana itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu dalam tuntutan jaksa sebelumnya terdakwa dituntut selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

--page

Terungkap pada sidang, Jumat, 30 Juli 2021 terungkap kalau terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli secara iuran bersama rekannya Ono dan Amat.

Namun ketika diamankan terdakwa hanya seorang diri di rumahnya, pada Jumat, 5 Februari 2021 sekitar pukul 22.55 Wib terdakwa diamankan di Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan di kediamannya itu ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket, 1 set alat hisab dan 2 buah ponsel.

Sabu itu ditemukan petugas saat disimpan diselipan buku, sementara barang bukti lain ditemukan di atas meja. Ponsel turut jadi barang bukti setelah diakuinya digunakan untuk transaksi Sabu.

Fakta sidang terdakwa mengaku membeli sabu dengan Ekos warga Jalan Tjilik Riwut Km 73 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga, Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)