SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nama Try Posaitti alias Wewe di peredaran gelap narkoba mencuat bukan saat ini saja, ketika berstatus sebagai tersangka.

Pada 2018 lalu, perempuan ini jadi saksi dalam kasus Eko Agus Purnomo yang kedapatan menyimpan sabu dan lengkap dengan alat isap di kediaman tersangka.

Namun saat itu, Try membantah punya keterlibatan dalam perkara Eko. Dan dia hanya dijadikan sebagai saksi.

Kini gilirannya menyandang sebagai tersangka, bahkan berkas tahap II dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin.

Saat penggeledahan di kediamannya ditemukan sabu sebanyak 11 paket yang dibalut dengan 2 lembar tissue dan kantongan kain, serta sendok dari potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 500 ribu.

"Uang itu merupakan hasil penjualan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Senin, 2 Agustus 2021.

--page

Tersangka diamankan pada Selasa, 6 Juni 2021 pukul 16.00 Wib di Jalan Eks PT Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)