BORNEONEWS, Sampit - Erik Erianto langsung menyimpan sabu di atas megicom saat petugas kepolisian datang menciduknya.
Terdakwa ditangkap dari informasi yang diberikan informan pihak kepolisian, hingga perjalanan mengedarkan sabu kini harus terhenti.
"Saat kami tanya kepada terdakwa akui sabu miliknya," kata saksi Purwanto Anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur saat berikan keterangan bersama rekannya Ivone De Carlo.
Senin, 2 Agustus 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Minggu, 22 Mei 2021 pukul 00.15 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 17, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 9,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip hitam dan kemudian dibungkus lagi dengan plastik hitam, ponsel dan sepeda motor Yamaha R15 dengan nomor polisi KH 5599 LW.
--page
Kepada polisi, terdakwa mengaku membeli sabu itu dengan harga Rp 6,5 juta per kantong atau dengan berat 5 gram. "Pengakuan terdakwa beli sabu dari Mita," tandase saksi. (NACO/B-6)









