BORNEONEWS, Sampit - Try Posaitti alias Wewe menyebut sabu yang diamankan darinya itu dibelinya dengan seorang bandar bernama Gondrong.
”Saya beli sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 6,5 juta," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Try menghubungi Gondrong memesan sabu itu via telepon kemudian mereka janjian bertemu di pinggir Jalan PT KMA, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Senin, 2 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 6 Juni 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan Eks PT Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya ditemukan sabu sebanyak 11 paket yang dibalut dengan 2 lembar tissue dan kantongan kain, serta sendok dari potongan sedotan, ponsel dan uang Rp 500 ribu.
--page
Sabu sebanyak 11 paket itu ditemukan di dalam sarung bantal yang disembunyikan tersangka di situ. Itu merupakan sabu sisa yang belum habis terjual.
Saat ini keberadaan Gondrong tersangka kepada jaksa mengaku sudah tidak mengetahuinya lagi. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)









