PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Suparhan dan Imis yang berprofesi  bekerja sebagai penjual ikan mengaku mengonsumsi sabu untuk memperkuat stamina dalam bekerja.

Fakta ini  diungkapkan terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai majelis hakim Alfon, Senin 2 Agustus 2021

"Memang benar ada membeli sabu, dari orang yang gak saya kenal bersama Misran sampai di sana bertemu orang yang menjual saya beli Rp 500 ribu untuk satu paket," kata terdakwa  Suparhan saat ditanya JPU

Dalam sidang ini terdakwa mengakui perbuatannya salah dan mengungkapkan mengonsumsi sabu baru sekitar 5 bulan.

Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap polisi pada 18 April 2021 seusai melakukan pembelian sabu di Komplek Puntun.

--page

Keduanya bertujuan pulang ke rumah seusai membeli sabu, saat mengendarai sepeda motor salah satu terdakwa tidak memakai helm.

Karena ketakutan saat bertemu polisi lalu lintas di jalan, maka kedua terdakwa membuang sabu yang dibawanya tersebut ke pinggir jalan.

Aksinya tersebut dilihat oleh satlantas yang sedang melakkukan patroli. Kedua terdakwa langsung diamankan dan polisi menyita 1 paket sabu seberat 0,19 Gram. (APRIANDO/B-6)