BORNEONEWS, Palangka Raya - Firman alias Anang divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya diketuai Dony Hardiyanto.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Selasa 2 Agustus 2021.
Terdakwa ditangkap polisi, Minggu 03 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya Jalan Dulin Kandang, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Saat dilakukan penangkapan, terdakwa sempat berlari kearah kamar mandi dan membuang 1 buah kotak warna hitam berisi sabu ke dalam kloset WC yang berada dikamar mandi rumahnya.
Saat pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 paket sabu dengan berat kotor 9,77 gram yang dibungkus dengan 1 lembar plastic warna hitam dimasukkan kedalam 1 buah kotak warna hitam yang sempat dibuang ke kloset WC.
--page
Kemudian 1 buah pipet kaca, 1 buah Handphone merk OPPO warna merah dengan nomor GSM 082158139976 serta uang tunai Rp 1.500.000.00.
Dalam persidangan sebelumnya terdakwa juga mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Heri. (NOPRI/B-6)









