BORNEONEWS, Sampit - Widya Yuliana alias Yuli kedapatan menyimpan sabu di belakang pintu kamar rumahnya. Fakta itu diungkapkan saksi Ivone De Carlo. "Sabu dari terdakwa kami temukan sebanyak 4 paket di belakang pintu kamar," ucap saksi Ivone.
Senin, 2 Agustus 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Jumat, 16 April 2011 pukul 11.15 WIB Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu, 1 pak plastik klip, sepotong sedotan, timbangan digital dan ponsel.
Sabu 4 paket itu merupakan sabu yang dibelinya sebanyak 1 kantong, sampai di rumah sabu itu dibagikan. Sabu dibelinya dengan harga Rp 5,2 juta.
Kepada saksi terdakwa mengaku beli sabu itu dengan seorang bandar bernama Herman alias Penceng.
--page
Penceng merupakan mantan suaminya. Sementara terdakwa baru saja keluar penjara 3 bulan lalu. "Mereka transaksi saat itu di Jalan Gatot Subroto,"tandas terdakwa. (NACO/B-6)









