BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Herisa, kurir sabu antar Provinsi ini dituntut selama 15 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin, 2 Agustus 2021
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Dony Hardiyanto tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa bersalah karena tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan narkotika.
"Menuntut menyatakan terdakwa bersalah menjadi perantara Narkotika golongan I melakukan tindak pidana narkotika, yang beratnya melebihi lima gram, meminta menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata JPU Nona Vera saat membacakan amar tuntutannya.
Selain kurungan penjara JPU juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan penjara selama empat bulan.
Sebelumnya, terdakwa dihubungi oleh Agus (DPO) untuk mengantarkan paket sabu dari aceh menuju ke kota Palangka Raya, dengan dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta.
--page
Terdakwa kemudian menyetujuinya dan mengambil sabu tersebut pada tempat yang dijanjikan di kabupaten Aceh Utara, keduanya bertukar sendal yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu.
Namun aksinya tersebut tercium oleh pihak kepolisian, terdakwa ditangkap oleh BNNP Kalteng pada 6 Pebruari 2021 di Terminal saat Kedatangannya di Bandara Tjilik Riwut, dari tangan terdakwa petugas BNNP menyita dua paket sabu seberat 500,1 gram sabu yang disimpan di dalam sepasang sol sendal kulit. (APRIANDO/B-5)









