SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Suyanto alias Yanto (44) tukang bengkel yang nyambi bisnis sabu akhirnya dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Edi Rosadi.

Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara itu sidang lalu terdakwa dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh jaksa.

Majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Dalam tanggapannya terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia," ucapnya. Begitu pula dengan jaksa.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah setelah kedapatan menguasai sabu pada Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 76 Gang Swadaya, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan Sabu sebanyak 17 paket dengan berat 1,06 gram, sendok dari potongan sedotan dan uang sebesar Rp 300 ribu yang merupakan hasil penjualan.

Dalam putusannya hakim menetapkan barang bukti sabu, sendok dari potongan sedotan dirampas untuk dimusnahkan, semantara itu uang hasil penjualan sabu dirampas untuk negara. (NACO/B-6)