PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kirno Alias Bokir dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang diketuai Heru Setiyadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata majelis Hakim, Selasa 3 Agustus 2021.

Heru menuturkan selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 800 juta dan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara.

"Vonis terdakwa ini, saya kurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 5 tahun," tuturnya.

Dalam fakta persidangan terdakwa ditangkap oleh kepolisian di pada hari Kamis 18 Februari 2021 sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Pangeran Samudra, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

--page

Saat dilakukan pengeledahan dari tangan terdakwa ditemukan barang berupa bukti 1 paket sabu sebanyak 0,24 gram dengan harga

Terdakwa mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Imam, dengan harga Rp. 200.000. (NOPRI/B-5)