BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng memusnahkan ratusan gram sabu dan ganja di kantor BNNP setempat, Kamis 5 Agustus 2021.
Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan semenjak Juni hingga Juli 2021.
"Hari ini yang kita musnahkan sabu seberat 663,58 gram dan ganja seberat 242,3 gram," kata Roy saat menggelar press release pemusnahan, Kamis.
Roy menjelaskan, ratusan gram sabu dan ganja yang dimusnahkan tersebut didapat dari 5 tersangka.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya merupakan hasil pengungkapan dari narapidana yang ada di Kalteng termasuk didapati barang yang dimanfaatkan dari jasa pengiriman exspedisi.
--page
BNNP Kalteng dalam mengungkap peredaran gelap narkoba atas kerjasama serta dukungan dari pihak Kepolisian, Bea Cukai dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
"Untuk itu, kami tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di Kalteng," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









