SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,05 gram, Senin, 9 Agustus 2021. Sabu senilai Rp 4 juta itu didapat dari dua tersangka yang ditangkap pada Juli lalu. 

Wakapolres Kotawaringin Timur, Kompol Abdul Aziz Septiadi mengatakan, barang bukti sabu itu didapat dari dua tersangka yakni Eko Wijayanto dengan barang bukti sabu seberat 1,02 gram dan Dharma Jaya dengan barang bukti 1,20 gram sabu.

"Keduanya ditangkap pada Juli lalu," jelas Abdul Aziz.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan di halaman Polres Kotawaringin Timur. Pemusnahan juga disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan kuasa hukum tersangka. 

Barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan zat kimia. Hal ini menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap barang bukti, agar tidak dapat lagi digunakan. 

"Kami tidak akan lelah dalam berupaya memberantas peredaran gelap narkoba. Khususnya di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur," ujarnya.

Sejauh ini, peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba sudah cukup baik.

--page

"Polisi tidak akan bisa bekerja sendiri dalam memberantas narkoba, tanpa adanya dukungan dan peran serta aktif masyarakat," pungkasnya. (USAY NOR RAHMAD/B-11)