PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Roy Andelman dituntut pidana penjara selama 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Palangka Raya, Anton Rahmanto.

Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 3 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa itu sebagaimana  diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa, Senin 9 Agustus 2021.

Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Rabu 17 Februari 2021 sekitar 14.30 Wib dirumahnya Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat
2,97 gram, 1 buah timbangan digital merk mini digital pocket scale serta uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.

--page

Selain itu, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama Ocan dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (NOPRI/B-5)