PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Erfansyah selama 7 tahun penjara. Itu disampaikan dalam sidang di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya atas perkara tindak pidana narkotika. 

"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana narkotika golongan I, dan menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun," kata JPU Nona Vera saat membacakan amar tuntutannya.

Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp 1 miliar.Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Sebelumnya, terdakwa Erfansyah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu, 14 April  2021 di sebuah barak tempat tinggalnya usai membagi paket sabu.

Dari tangan terdakwa, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 21 paket sabu seberat 3,15 gram, satu paket serbuk pil ekstasi beserta dengan timbangan, uang tunai dan telepon selular.

--page

Dari pengakuannya, terdakwa membeli paket sabu tersebut dari seseorang bernama Bos seberat 5 gram dengan nilai Rp 6 juta.

Setelah melakukan transaksi pembayaran via transfer, terdakwa mengambil paket sabu di pinggir Jalan Jati, sesuai dengan perjanjian. 

Kemudian, terdakwa membagi sabu tersebut menjadi puluhan paket siap jual dengan harga bervariasi antara Rp 100 Sampai 300 ribu. Namun, aksinya tersebut tercium oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, dia tertangkap. (APRIANDO/B-7)