BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sayuti kurungan penjara selama sembilan tahun, di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam perkara tindak Narkotika.
"Menuntut, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun," kata JPU Nona Vera saat membacakan amar tuntutannya.
Selain itu JPU juga menuntut denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kalteng di jalan lintas Palangka Raya - Buntok, pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 Wib.
Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti empat paket kristal shabu yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam dilapisin dikantong celana terdakwa, seberat 18,78 gram.
--page
Sayuti mengaku kepemilikan shabu tersebut atas nama AN ( DPO), yang menyuruh terdakwa untuk mengantar shabu ke wilayah Gunung Mas dengan janji setelah shabu diantar terdakwa akan diberi upah Rp.1 juta. (APRIANDO/B-5)









