BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ansori selama 7 tahun penjara. Tuntutan disampaikan pada sidang di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dalam perkara tindak pidana Narkotika, Kamis, 12 agustus 2021.
"Menuntut, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana narkotika golongan I, menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun," kata JPU Nona Vera saat membacakan amar tuntutannya.
Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Sebelumnya, terdakwa Ansori ditangkap oleh pihak kepolisian18 Februari 2021 saat berada di barak tempat tinggalnya.
Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil menyita satu paket sabu 0,38 gram berserta dengan timbangan, pipet kaca, telepon seluler dan beberapa uang tunai hasil penjualan sabu.
--page
Dari pengakuan terdakwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Uto (DPO), yang dibeli dengan nilai Rp 1,1 Juta, sebagian dari sabu tersebut telah dijual kepada terdakwa lain yakni Kirno. (APRIANDO/B-7)









