BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan kurungan penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Yanto dalam perkara tindak pidana narkotika, Kamis, 12 Agustus 2021.
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana Narkotika, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, Hakim Juga menjatuhkan denda sebanyak Rp 800 juta, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Putusan Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 4,6 bulan.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap pada Sabtu, 20 Maret 2021, usai melakukan transaksi sabu di daerah puntun.
--page
Saat terdakwa melintas di jalan riau, karena ketakutan melihat anggota kepolisian melaksanakan patroli rutin terdakwa membuang sabu ke pinggir jalan.
Namun, aksinya tersebut dilihat oleh salah satu anggota kepolisian, terdakwa langsung dikejar dan ditangkap di Pelabuhan Rambang.
Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,001 gram. Terdakwa mengakui barang haram tersebut dibeli dari seseorang di daerah puntun dengan nilai Rp 100 ribu. (APRIANDO/B-7)









