BORNEONEWS, Sampit - Sandy Wahyu Wijaya dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Edi Rosadi. Selain itu, juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," ucap hakim dalam amar putusannya.
Mendengar vonis dari hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa I Made Rika Gunadi.
Dalam kasus ini terkuak kalau terdakwa hanya seorang kurir sabu oleh bosnya bernama Ayi. Dirinya diminta mengambil sabu. Saat akan mengantar ke pembeli di situ sudah ada pihak kepolisian yang mengamankannya.
Sabu itu langsung diambil ke kediaman Ayi di Jalan Bumi Raya 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sedangkan seseorang berinisial A yang disebut sebagai bosnya masih jadi DPO.
--page
Kamis, 12 Agustus 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Selasa, 20 April 2021 pukul 20.30 WIB di Jalam Metro TV 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat petugas kepolisian menggeledahnya ditemukan sabu sebanyak 1 paket yang rencananya akan dijual dan sebuah ponsel. (NACO/B-7)









