PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Jubaidah dalam perkara tindak pindana narkotika, Kamis, 12 Agustus 2021.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 milar, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," Kata Majelis hakim Etri Widayati saat membacakan amar putusannya.

Terdakwa mengakui perbuatannya salah dan mengatakan akan pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut "saya pikir-pikir," ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh kepolisian Polda kalteng di pada kamis 7 Januari, di kecamatan Baamang kabupaten kotim saat berada di rumahnya.

Dari tangan terdakwa kepolisian menyita sebanyak sembilan paket sabu ukuran kecil dengan berat bersih 32,3 gram, selain itu kepolisian juga menyita timbangan digital dan plastik klip tempat sabu.

--page

Sabu tersebut terdakwa pesan dari seseorang bernama M (DPO),  pada tanggal, 2 Januari 2021 sebanyak tujuh kantong dengan harga Rp. 37,8 juta.

Setelah berbincang melalui telepon seluler keduanya sepakat dan terdakwa langsung mengambil barang haram tersebut di tempat yang telah dijanjikan, namun usai mengambil sabu tersebut terdakwa langsung ditangkap. (APRIANDO/B-5)