BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mukti dengan pidana penjara selama delapan tahun, di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam perkara tindak pindana narkotika. Jumat, 13 Agustus 2021.
"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pindana Narkotika golongan I, menjatuhkan Pidana 8 tahun dengan denda 1 miliar subsider 3 bulan," ucap JPU Melaini Anggraini saat membacakan tuntutannya.
Jaksa penuntut umum meyakini terdakwa Mukti telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam fakta persidangan sebelumnya terdakwa Mukti ditangkap pihak kepolisian pada 17 Februari 2021 saat sedang berada di rumahnya.
Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil menyita 16 paket sabu siap jual seberat 1 gram beserta dengan timbangan digital.
--page
Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama Amang seberat 2 gram, dengan nilai Rp 1.7 juta, namun 1 gram sabu tersebut telah terdakwa jual kepada orang lain dengan nilai Rp 2 juta. (APRIANDO/B-5)









