BORNEONEWS, Sampit - Rokiyah alias Kiyah baru saja ingin masuk ke rumahnya, langsung diciduk oleh petugas kepolisian.
Dari tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan 27 paket kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain itu juga turut diamankan dompet kecil, 2 lembar tisu, kaleng permen, kaleng, toples plastik, potongan sedotan, 1 pak plastik klip, timbangan digital, ponsel dan uang sebesar Rp 800 ribu.
"Sabu itu milik saya sendiri," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dari pengakuan tersangka uang yang turut diamankan tersebut merupakan hasil jualan sabu. Sementara sabu yang diamankan barang yang belum habis terjual.
--page
Senin, 16 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pihak kepolisian pada Minggu 13 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka diamankan di Jalan Usman Harun Gang Usman Harun 1 RT 2 RW 1 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang kabupaten Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)









