BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap 5 orang yang diduga sebagai pengedar sabu di Kota Palangka Raya. Dari tangan kelima tersangka, polisi menyita ratusan gram sabu siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, kelima tersangka ini yakni AOH (45), PA (29), MA (43) warga Kota Palangka Raya dan LS (34) dan SA (62) warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Penangkapan kelima tersangka ini, kami lakukan selama 3 hari yakni sejak 9 hingga 12 Agustus 2021," tegas Nono bersama Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro saat menggelar press release, Senin, 16 Agustus 2021.
Total barang bukti yang berhasil disita petugas yakni sebanyak 56 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 196,36 gram.
--page
"Atas perbuatannya, kelima tersangka kami jerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









