SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anif Afi Fuddin alias Yoyok menyebut, sabu yang diamankan darinya dibeli dengan seseorang yang tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Saya beli sabu itu di Pontianak, lalu saya bawa ke sini (Sampit)," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka membeli 2 paket, kemudian dibagi menjadi 4 paket. Rencananya, sabu itu dijual dan dikonsumsi sendiri.

Dikatakan tersangka, sabu itu dibelinya dengan harga Rp 2 juta.  Sabu itu dibeli di sebuah warung dekat pencucian mobil di Pontianak.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 paket sabu dengan berat 2,35 gram, kotak rokok dan sendok dari potongan sedotan.

--page

Rabu, 18 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu,23 Juni 2021 pukul 12.15 WIB di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)