BORNEONEWS, Sampit - Anif Afi Fuddin alias Yoyok menyebut, keuntungan dari menjual sabu hanya untuk konsumsi saja.
Sehingga, kata tersangka, saat mau menggunakan, sabu diperoleh gratis dan cuma-cuma. Pengakuan itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Keuntungannya buat konsumsi sendiri saja," tukas tersangka.
Menurut tersangka, dirinya baru sekitar sebulan mengedarkan sabu-sabu itu sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 paket dengan berat 2,35 gram, kotak rokok dan sendok dari potongan sedotan.
--page
Rabu, 18 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu,23 Juni 2021 pukul 12.15 WIB di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka diamankan pihak kepolisian setelah baru saja membagi sabu. Sabu yang sudah dibagi itu rencananya akan dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 600 ribu per paket.(NACO/B-7)









