SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Syahwani alias Wani bolak balik di sekitar lokasi di mana dirinya diamankan anggota Polsek Cempaga.

Saat digeledah darinya diamankan sabu sebanyak 1 paket yang dibalut dengan kertas warna putih, di mana penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat Juniansyah.

Saksi Polisi Aji Pangestu dan Sayudi Setiawan mengungkapkan, sebelum mengamankan terdakwa mereka mendapatkan informasi bahwa di lokasi kejadian tersebut kerap kali transaksi sabu.

Hingga mereka berdua melakukan patroli di sekitar lokasi tersebut dan mencurigai terdakwa sebagai orang yang kerap kali menjual sabu di lokasi itu.

"Saat kami amankan benar dari terdakwa kamu temukan sabu," tukas Aji.

--page

Hal itu juga dibenarkan oleh saksi Juniansyah, di mana saat menyaksikan penggeledahan tersebut terdakwa mengakui kalau sabuk tersebut miliknya.

Jumat, 20 Agustus 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 24 Mei 2021 pukul 11.45 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 40 RT 5 RW 2 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan petuah kepolisian darinya yakni sabu sebanyak 1 paket, ponsel dan sebuah sepeda motor. (NACO/B-5)