SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sabu yang diamankan dari Syahwani alias Wani merupakan barang paketan terakhir yang akan dijualnya.

Menurut saksi Polisi Aji Pangestu dan Sayudi Setiawan, sabu yang dijual terdakwa tersebut merupakan miliknya yang dibeli dengan seorang bandar yang biasa dipanggil dengan sebutan Pak Le.

"Sabu itu sendiri pengakuan terdakwa pesanan Yayang, tapi saat kami amankan di TKP tidak ada yang bernama Yayang tersebut," ucap saksi Aji saat sidang tersebut.

Menurutnya sabu sebanyak 1 paket dibeli dengan harga Rp 900 ribu. Kemudian sabu dibagi jadi 4 paket. Di mana sebanyak 2 dijual dengan harga per paket Rp 200 ribu dan 2 paket lainnya dijual dengan harga Rp 300 ribu per paket.

Menurut saksi saat mereka mengamankan terdakwa mengaku tidak memiliki izin dalam menguasai barang haram tersebut.

--page

Jumat, 20 Agustus 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 24 Mei 2021 pukul 11.45 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 40 RT 5 RW 2 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan petuah kepolisian darinya yakni sabu sebanyak 1 paket, ponsel dan sebuah sepeda motor. (NACO/B-5)