SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pengedar sabu berinisial SP alias Atin (43) yang diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena membawa sabu dari Pontianak, mengaku datang ke daerah ini sekaligus untuk mencari kerja. 

"Pria yang kami tangkap karena bawa sabu dari Pontianak tersebut mengaku hendak mencari kerja ke kebun sawit," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Sabtu, 21 Agustus 2021. 

Pria itu merupakan warga desa di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Dirinya merantau ke Kalimantan untuk mencari kerjaan. 

Namun, apa yang dikatakannya tersebut berbanding terbalik dengan apa yang dikerjakannya. Karena, dia lebih memilih untuk menjadi pengedar sabu. Bahkan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. 

"Apapun alasannya, jika yang bersangkutan mengedarkan barang terlarang, maka kami tindak sesuai hukum berlaku," kata Syaifullah. 

--page

SP ditangkap di sebuah hotel yang berada di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 9 paket sabu yang disimpannya di bawah kasur. 

Akibat aksinya tersebut, pria itu disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)