BORNEONEWS, Sampit - Yadi Yanto terancam hukuman selama 9 tahun penjara atas kepemilikan 3 paket sabu dengan berat 11,53 gram.
Selain itu juga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dalam kasus ini jaksa Rahmi Amalia membidik terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertamanya.
"Sidang selanjutnya silahkan saudara persiapkan pembelaan, kami beri waktu selama sepekan," tegas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto itu m
Senin, 23 Agustus 2021 terungkap kalau terdakwa harus jadi terdakwa setelah dapat sabu itu dari seorang bandar bernama Rudi, di mana terdakwa membeli dengan harga Rp 16.250.000.
--page
Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian mendapatkan barang bukti darinya berupa 3 paket sabu, timbangan digital, potongan sedotan, isolasi, 1 pak plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 300 ribu.
Adapun sabu tersebut saat dilakukan penimbangan seberat 11,53 gram, sementara itu barang bukti uang yang ditemukan diakuinya hasil penjualan sabu sebanyak 2 paket.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Minggu 23 Mei 2021 pukul 19.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 RT 8 RW 3, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









