SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Baru sepaket jual sabu Roly Sanjaya alias Roly diamankan pihak kepolisian, akibat perbuatannya ini jaksa menuntutnya selama 7 tahun penjara.

"Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara," kata jaksa Rahmi Amalia.

Jaksa menilai terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan pertamanya yakni Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit meminta kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono itu untuk mempersiapkan pembelaannya pada sidang pekan mendatang.

Dalam kasus ini ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, potongan sedotan, alat hisab sabu, dirampas untuk dimusnahkan sementara itu uang sebesar Rp 150 ribu dirampas untuk negara.

--page

Senin, 23 Agustus 2021 terungkap kalua terdakwa diamankan pada Senin, 17 Mei 2021 pukul 21.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 3,3 RT 2 RW 1, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di mana sabu dibeli untuk diedarkan kembali, bahkan barang bukti uang yang di temukan dari terdakwa diakuinya sebagai uang hasil penjualan barang haram tersebut. (NACO/B-6)