PALANNGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Antoni Alias Toni, dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang diketuai oleh Irfanul Hakim.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika," kata hakim, Senin 23 Agustus 2021.

Vonis itu hanya dikurangi satu tahun dari tuntutan penuntut umum pada sidang lalu. Atas vonis tersebut terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima.

Dalam fakta sidang terdakwa ditangkap pada Minggu 14 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wib saat berada di rumah Krista Aprilia di desa Tanjung Karitak Kecamatan, Sepang Kabupaten Gunung Mas.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian yang disaksikan masyarakat sekitar, dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat bersih 3,88 gram.

--page

Selanjutnya 5 bundel plastik klip bening, 1 buah timbangan digital merk constant warna silver, 1 buah sendok sabu dari sedotan warna hitam, 1 buah kotak warna hitam dan 1 buah toples. (NOPRI/B-5)