BORNEONEWS, Palangka Raya - Krista Aprilia terdakwa kasus narkoba divonis selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang diketuai oleh Irfanul Hakim.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim, Senin 23 Agustus 2021.
Majelis hakim menuturkan selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 1 miliar. Vonis tersebut hanya dikurangi 1 tahun penjara dari tuntutan penuntut umum pada sidang sebelumnya.
Terdakwa ditangkap oleh kepolisian pada hari Minggu 14 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wib, bersama dengan Antoni Alias Toni pada saat berada dirumahnya di desa Tanjung Karitak Kecamatan, Sepang Kabupaten Gunung Mas.
Pada saat dilakukan pengeledahan dari ditemukan berang bukti berupa uang tunai Rp. 2.950.000 yang merupakan hasil dari penjualan sabu, 1 buah buku catatan penjualan sabu warna merah, 1 buah Handphone merek realme 6 warna comet white Imei 1 863011042777529 dan Imei 2 863011042777501 dengan kartu Sim 1 Simpati 082253240xxx dan kartu sim 2 Simpati 08134539xxx.
--page
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Heru dan saat ini sudah masuk daftar pencari orang (DPO). (NOPRI/B-5)









