BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Awaludin (31) menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu. Senin, 23 Agustus 2021.
Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati membidik terdakwa dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (1) Undang - Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu sebanyak 1 (satu) paket serbuk Kristal jenis sabu dengan berat bersih 0,26," kata JPU saat membacakan dakwaannya.
JPU mengungkapkan pada awalnya terdakwa ditangkap oleh Tim dari Polda Kalteng saat sedang melakukan patroli cipta kondisi di sekitar jalan Dr. Murjani 25 April 2021 sekira pukul 01.00 Wib
Saat itu terdakwa sedang duduk di atas motor, karena ketakutan melihat polisi terdakwa membuang sabu ke bawah motor namun sempat dilihat oleh salah satu anggota kepolisian hingga ia langsung diamankan.
--page
Dari tangan terdakwa pihak kepolisian mengamankan satu paket sabu seberat 0,26. Terdakwa mengakui sabu tersebut didapatkan dari orang yang tidak dikenal dari daerah puntun yang dibeli senilai Rp 100 ribu. (APRIANDO/B-5)









