BORNEONEWS, Sampit - Samsudin alias Bidin residivis dalam kasus togel terancam hukuman selama 8 tahun penjara atas kasus narkoba yang membelitnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa Arie Kesumawati, Selasa, 24 Agustus 2021.
Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara atas kepemilikan 9 paket sabu tersebut.
Jaksa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi itu menyebutkan kalau terdakwa terbukti memiliki sabu setelah diamankan pada Senin, 26 April 2021 pukul 19.15 Wib di Kios Bidin Jalan Soekarno, Kalurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 9 paket sabu, sedotan, timbangan digital dan sebuah ponsel.
--page
Dari fakta sebagaimana yang diutarakan terdakwa, kalau membeli sabu setelah barang tersebut diantar langsung ke kediamannya dan diedarkan kepada para sopir yang singgah ke warung miliknya tersebut.
Sabu yang diamankan darinya itu merupakan nbarang yang baru dibeli dan rencananya mau diedarkan lagi namun belum ada yang laku terjual karena terlebih dahulu diamankan. (NACO/B-5)









