BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng meringkus 2 pria diduga sebagai pengedar bersama barang barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih 8 ons.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, kedua pria itu J (26) warga Jalan Seriti Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dan WK (36) warga Banjarmasin tinggal di Jalan Bukit Keminting Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
"Kedua pria itu, kami amankan pada 15 - 16 Agustus 2021 di Kota Palangka Raya dengan total barang bukti seberat 821,9 gram atau lebih 8 ons," kata Nono bersama Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro saat menggelar press release, Selasa 24 Agustus 2021.
Nono menuturkan, tersangka J ditangkap petugas dipinggir Jalan Temanggung Tilung depan bengkel motor Rifky Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Minggu siang, 15 Agustus 2021 dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 49,90 gram.
Sedangkan tersangka WJ ditangkap petugas disebuah barak Jalan Bukit Keminting Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Senin siang 16 Agustus 2021 dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 772 gram.
--page
Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Jalan Temanggung Tilung kerap peredaran gelap narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar hingga diamankannya tersangka J bersama puluhan gram barang bukti sabu.
Dari tersangka J kata Nono mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari tersangka WJ. Kemudian petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka WJ.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap kedua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









