BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis enam (6) tahun penjara kepada terdakwa Arpian Permata dalam perkara tindak pindana Narkotika, Selasa, 24 Agustus 2021.
Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh majelis hakim Heru setiyadi tersebut menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arpian Permata, selama enam (6) tahun, denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua (2) bulan," ucap majelis hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut terdakwa mengakui kesalahannya dan menerima putusan majelis hakim " Saya terima," ucap terdakwa.
Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Arpian menjalani kurungan badan selama enam tahun dan enam bulan.
--page
Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya diketahui Terdakwa Arpian ditangkap oleh pihak kepolisian pada 8 Maret 2021 saat berada di pinggir jalan Dr. murjani.
Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil mengamankan Delapan (8) paket sabu yang disimpan di dalam tas pinggang.
Dari pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Ilham, yang ia beli senilai Rp 6 juta lebih, dan rencananya akan dikonsumsi sendiri serta sebagian akan dijual. (APRIANDO/B-5)









