BORNEONEWS, Palangka Raya - Suyuti dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsider 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya, Selasa 24 Agustus 2021.
Vonis yang dijatuhkan kepada kakek berusia lebih setengah abad tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, selama 9 tahun dan disertai denda Rp. 1 Miliar. Setelah mendengarkan putusan itu terdakwa pun langsung menerima.
Dalam kasus ini terdakwa ditangkap oleh polisi pada hari Kamis 4 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok Desa Penda Barania, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.
Pada saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 19,58 gram yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam dilapisi lakban warna hitam dikantong celana sebelah kiri dan 1 buah HP merk Advan warna putih biru.
--page
Terdakwa mengakui bahwa barang haram tersebut milik seseorang yang bernama Anang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya hanya bertugas untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kabupaten Gunung Mas dengan imbalan Rp. 1.000.000 jika sudah sampai tujuan. (NOPRI/B-5)









