BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa Indrae alias Acos dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu, Selasa, 24 Agustus 2021
Sidang virtual yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi tersebut menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," ucap majelis hakim Heru setiyadi saat membacakan amar putusannya.
Terdakwa mengakui perbuatannya salah dan menerima putusan majelis hakim tersebut "iya saya terima yang mulia," ucap terdakwa
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 12 tahun penjara.
--page
Dalam surat dakwaan Jaksa sebelumnya diketahui terdakwa Indrae ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng pada 21 Maret 2021 di di pinggir Jalan Cilik Riwut 3,5 kabupaten Kotawaringin Timur (kotim)
Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil mengamankan satu buah paket sabu dengan berat bersih berjumlah 99,89 gram.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari sampit atas suruhan dari terdakwa Andi Lala (dituntut Berkas terpisah) dan dijanjikan upah senilai Rp 5 juta. (APRIANDO/B-7)









