PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Rizal Alias Rizal, pemilik 3 paket sabu dituntut 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melanie Anggaini.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa, Selasa, 24 Agustus 2021.

Jaksa mengatakan, selain kurungan pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa langsung meminta keringanan hukuman dengan alasan ia menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi .

Fakta sidang, terdakwa diamankan pada hari Kamis 18 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Akasia III, Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

--page

Pada saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 3 paket sabu dengan berat kotor 2,19 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan, 1 buah tas warna merah emas, 1 unit handphone merk Oppo warna merah. (NOPRI/B-7)