BORNEONEWS, Palangka Raya - Hermansyah Alias Herman mengakui membeli sabu dengan cara utang atau bon kepada seorang bandar sabu yang bernama Anang untuk dijual kembali.
Keterangan tersebut disampaikan pada saat mengikuti sidang pertama
secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya , Selasa, 24 Agustus 2021.
"Saat itu saya ditelphone oleh Anang untuk menawari sabu. Saya waktu itu belum punya modal. Tapi saat itu saya minta Anang berikan saja dulu sabu itu nanti saya bayar setelah terjual habis. Saat itu Anang pun setuju yang mulia hakim," ujarnya.
Setelah keduanya sepakat, pada Rabu 03 Maret 2021 sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa langsung bertemu dengan Anang di pinggir Jalan Kenan Sandan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengambil sabu yang sudah disepakati sebelumnya.
"Waktu itu Anang menyerahkan barang 1 paket dengan berat 50 gram dengan harga Rp 50.000.000 yang mulia," sebutnya.
--page
Setelah selesai menerima paket sabu itu, terdakwa pergi ke salah satu rumah kosong di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa datang ke rumah itu dengan tujuan untuk mengecek dan menimbang sabu yang telah diterima oleh terdakwa, setelah pekerjaannya selesai terdakwa langsung beristirahat sejenak di rumah kosong tersebut.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa terbangun dikarenakan pada saat itu terdakwa didatangi oleh para petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Pada saat dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh ketua Ketua RW dan RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 buah timbangan digital merk camry warna hitam dan 1 buah HP merk Xiaomi Poco warna biru.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-7)









