BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Irafik (38) mengaku sabu seberat 0,21 gram yang ditemukan dalam dompetnya disimpan istrinya.
Hal tersebut diungkapkan terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya secara virtual, Selasa, 24 Agustus 2021.
"Saya menerima sabu dari istri yang disimpan dalam dompet, Kalau alat isap itu punya saya sendiri," kata terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Heru Setiyadi.
Terdakwa ditangkap polisi pada 17 Maret 2021 di jalan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Ia dibekuk petugas saat mengendarai mobil dengan tujuan berangkat menemui Istrinya di tempat saudara.
--page
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan 2 bong atau alat isap sabu, pipet kaca, serta sabu seberat 0,26 gram. (APRIANDO/B-11)









