PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika, Darmawati Alias Darma dituntut selama 14 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa penuntut Umum, Jumaiyati.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur jaksa, Rabu 25 Agustus 2021.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa tersebut, terdawa pun langsung meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya menyesal yang mulia, saya minta hukuman diringankan," kata terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui virtual.

Dalam kasus ini terdakwa ditangkap oleh kepolisian pada Jum’at 19 Maret 2021 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Pada saat dilakukan pengeledahan dan warga sekitar ada ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 299,40 gram yang terbungkus plastik kresek warna hitam didalam 1 buah toples plastik ditemukan disamping kiri rumah terdakwa.

Selanjutnya 1 buah hand phone merk Oppo type A5S warna biru tua dengan IMEI 1 861141052128535, IMEI 2 861141052128527 dengan kartu IM3 nomor 08582146xxxx. (NOPRI/B-5)