BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Heru Siswanto mengaku mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina saat bekerja.
Hal tersebut diungkapkan terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, yang diketuai oleh majelis hakim Etri Widayati. Rabu, 25 Agustus 2021
"Memakai sabu untuk keperluan bekerja di kafe, menambah stamina , jika saya nggak memakai akan panas dingin," kata terdakwa saat ditanya majelis hakim.
Dalam surat dakwaan jaksa sebelumnya terdakwa Heru ditangkap oleh pihak kepolisian pada 16 Maret 2021 saat berada di rumahnya jalan petuk ketimpun.
Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,12 gram, satu pipet kaca dan sebuah bong.
--page
Dari pengakuan terdakwa, ia mendapat sabu tersebut dari seseorang AL (DPO) yang dibelinya seharga Rp 600 ribu yang rencananya untuk dikonsumsi sendiri. (APRIANDO/B-5)









