SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hermansyah menjadi pengedar sabu sejak awal tahun. Itu terungkap saat sidang mendengarkan keterangan saksi polisi Lukas Prima Oktavianus dan Heru Suseno.

Menurut saksi Lukas Prima Oktavianus, terdakwa mereka amankan saat mau keluar dari pintu belakang rumah yang ditempati terdakwa.

"Kita amankan terdakwa dan kita hubungi ketua RT saksikan penggeledahan," ucap Lukas saat jadi saksi bersama rekannya Heru Suseno, Kamis, 26 Agustus 2011.

Adapun barang bukti sabu yang ditemukan petugas disimpan terdakwa di dalam kamar rumah yang diakuinya sebagai miliknya.

"Terdakwa mengaku beli sabu dengan saudara Hasan, dengan harga per paket Rp 6 juta," kata Lukas.

--page

Menurut saksi sabu yang dibeli itu kemudian dibagi jadi beberapa paket dan yang ditemukan itu sisa yang belum habis terjual. 

Saksi juga menyebutkan dari penggeledahan juga diamankan uang yang mana diakui terdakwa itu merupakan hasil penjualan sepaket sabu.

"Terdakwa mengaku mengedarkan sabu sejak awal tahun," tambah saksi Heru Suseno.

Dalam kasus ini barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat 4,41 gram.

Selain itu turut diamankan barang bukti lain seperti 2 pak plastik klip, timbangan digital, sendok dari potongan sedotan dan uang sebesar Rp 400 ribu.

--page

Terdakwa diamankan polisi di kediamannya pada Sabtu, 19 Juni 2021 pukul 20.30 WIB di Jalan Kelapa, Gang Keluarga 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)